Haji Usman: Saya Tak Mau Berpisah dengan Harta Saya (Hartaku, Ku Bawa Mati)

SAYA TAK MAU BERPISAH DENGAN HARTA SAYA...".
(HARTAKU,  KU BAWA MATI)

Haji Usman. Pemilik salah satu usaha batik dan olahan texstil terkemuka di Yogyakarta, memang dikenal atas kedermawanannya, seakan harta telah begitu tak berharga baginya.

Seakan dunia telah begitu hina di matanya.
Ringan baginya membuka kotak tabungannya, gampang baginya menyeluk kantong simpanan dan seakan tanpa beban dia mengulur bantuan.

Inilah mungkin sosok nyata orang yg dunia di tangannya dan akhirat di hatinya.

Maka beberapa orang pengusaha muda yg bersemangat mendatangi beliau.

“Ajarkan pada kami, Ji,” kata mereka, “bagaimana caranya agar kami seperti haji Usman. Bisa bisnis maju sukses, tidak cinta pada harta dan tidak sayang pada kekayaan... Hingga seperti haji Usman, bersedeqah terasa ringan”.
“Wah", sahut Haji Usman tertawa, “Anda salah alamat!”
“Lho?”...
“Lha iya. Kalian datang pada orang yg salah.... Lha saya ini SANGAT SAYANG DAN MENCINTAI HARTA SAYA. Saya ini sangat mencintai Aset yg saya miliki ".

“Lho?”..
“Kok lho. Lha sebab saking cinta dan sayangnya saya pada harta, SAMPAI-SAMPAI SAYA TIDAK RELA MENINGGALKAN HARTA SAYA DI DUNIA INI. AKAN SAYA BAWA MATI DIKUBUR DENGAN HARTA BISNIS SAYA..

Saya itu TIDAK MAU BERPISAH dengan kekayaan saya.
Makanya sementara ini saya titip-titipkan dulu...

TITIP pada Masjid,
TITIP pada anak yatim,
TITIP pada fakir miskin,
TITIP pada madrasah,
TITIP pada pesantren,
TITIP pada pejuang fii sabilillah.
TITIP pada Guru2 Agama
TITIP pada karyawan yg rajin Ibadah
TITIP pada sodara dan karyawan yg dirawat sakit

Alhamdulillah ada yg berkenan mau dititipi, saya senang sekali. Alhamdulillah ada yg sudi diamanati, saya bahagia sekali.
Pokoknya DI AKHIRAT NANTI MAU SAYA AMBIL LAGI, TITIPAN SAYA

Saya ingin kekayaan saya itu dapat saya nikmati berlipat-lipat di alam kubur dan di akhirat".

“Lah...!” Siapa bilang harta tdk dibawa mati....?
Harta itu dibawa mati....!!!

Caranya ? ... JANGAN BAWA SENDIRI... Minta tolong dibawakan oleh anak Yatim, Fakir miskin, orang-orang yg berjuang di jalanNYA....dll... .dll

karna anak dan keluarga saya cuma kasih kain putih...

semoga bermanfaat seprti haji Usman....
silahkan share

Waktu dan Lama Berpuasa di Berbagai Negara

Alhamdulillah kita di Indonesia cukup Berpuasa 13 Jam saja, bayangkan di Negara Islandia harus Berpuasa Sampai dengan 22 Jam dan Swedia 20an Jan. Berikut daftar lengkap nya

Waktu berpuasa di dunia :

1. Chili 9,43 jam
2. Australia 11,24 jam
3. Brazil 12,41 jam
4. *Indonesia 13 jam* saja
5. Malaysia 13,34 jam
6. Nigeria 14,04 jam
7. India 14,39 jam
8. Arab Saudi 14,54 jam
9. Bangladesh 15,04 jam
10. Pakistan 15,10 jam
11. New York 16,46 jam
12. Chicago 16,57 jam
13. Dearbon, USA 17,02 jam
14. Cina 17,03 jam
15. Turkey 17,15 jam
16. Kanada 17,17 jam
17. Inggris 18,55 jam
18. Jerman 19,03 jam
19. Alaska, USA 19,45 jam
20. Swedia 20,17 jam
21. *Islandia 22 jam*

Fiqih Ramadan Bagian 8

👤 Ustadz Zaid Susanto, Lc
📔 Materi Tematik | Fiqih Ramadhān (Bagian 8)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-Ramadhan1437-UZS-08
-----------------------------------

FIQIH RAMADHĀN (BAG. 8)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh, saya akan membahas tentang fiqih dan ini bahas atau saya ambil dari bukunya Syaikh Muhammad bin Shālih Al Utsaimin rahimahullāh, "Majālis Syahri Ramadhān"

Dalam kitab tersebut pada المجلس العاشر (pertemuan ke 10) beliau mangatakan

في آداب الصيام الواجبة

"Tentang adab-adab yang hukumnya wajib dikerjakan oleh orang yang berpuasa."

Adab itu ada yang sifatnya sunnah ada juga yang sifatnya wajib.

Adab yang wajib dikerjakan orang yang berpuasa.

*(5) Yang kelima | Tinggalkan Kecurangan*

Curang dalam hal apa? Curang dalam masalah jual beli (timbangan, takaran).

Secara umum jujur dalam jual beli di luar bulan Ramadhān sangat dianjurkan.

Kata Rāsulullāh shālallahu 'alayhi wassalam bahwasanya:

فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا

“Apabila penjual dan pembeli sama-sama menerangkan (sang penjual menerangkan aib barangnya), maka akan diberkahi jual beli keduanya."

(HR Muslim nomor 2825, versi Syarh Muslim nomor 1532)

Semakin kita jujur semakin barākah harta yang kita dapatkan.

Itu di luar bulan Ramadhān, dalam bulan-bulan Ramadhān lebih-lebih lagi.

Kita harus meninggalkan curang karena kecurangan itu dosanya besar.

Kata Rāsulullah shalallahu 'alayhi wassalam:

وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Orang yang curang bukan termasuk golonganku.”

(HR Muslim nomor 146, versi Syarh Muslim nomor 101)

Suatu saat Rāsulullah shalallahu 'alayhi wassalam inspeksi ke pasar, Beiau melihat seorang pedagang menumpuk makanan, luarnya bagus. Kemudian:

رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memasukan jarinya ke dalam tumpukan makanan. Maka didapatkan tumpukan makanannya itu  basah bagian dalamnya.

Kemudian ditarik dan katakan:

'Wahai penjual makanan, ini kok basah kenapa?'

Kata sang penjual:

'Oh, itu kehujanan ya Rāsulullah, sehingga agak lembab dan agak busuk.'

Kata Rāsulullah shalallahu 'alayhi wassalam:

'Kenapa tidak kamu letakan di bagian atas sampai manusia bisa melihatnya?'

(Kata Rāsulullah shalallahu 'alayhi wassalam selanjutnya:)

'Yang berbuat curang tidak termasuk golonganku'."

(HR Muslim nomor 147, versi Syarh Muslim nomor 102)

Itu diluar bulan Ramadhān, lebih-lebih lagi nanti dibulan Ramadhān. Hati-hati !

*(6) Yang keenam | Jaga Telinga*

Yang ke 6 ini betul-betul dinasehatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin.

Telinga wajib dijaga, dijaga dari apa?

Mendengan musik.

Ya Allāh, musik itu sudah kaya racun dalam keehidupan para pemuda. Seikit-dikit musik.

Kalau bulan Ramadhān, rumah kita ubah jadi madrasah Qurān.

Maka, cobalah di bulan Ramadhān ini kita hindarkan dari pendengaran-pendengaran yang tidak diridhai oleh Allāh. Kita ganti rumah kita menjadi rumah Al Qurān. Itu jauh lebih bermanfa’at.

Saya kira sampai sini apa yang bisa saya sampaikan. Ini tentang adab-adab yang wajib.

Adapun tentang adab-adab yang mustahab, contohnya adalah kalau sahur diakhirkan, kalau buka disegerakan. Terus kalau buka pakai kurma. Ruthab kalau ada, kalau tidak ada, kurma dan seterusnya.

Wallāhu Ta’ala A'lam bish Shawaab.

[insyā Allāh, bersambung ke bagian 9]

Fiqih Ramadan Bagian 7

👤 Ustadz Zaid Susanto, Lc
📔 Materi Tematik | Fiqih Ramadhān (Bagian 7)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-Ramadhan1437-UZS-07
-----------------------------------

FIQIH RAMADHĀN (BAG. 7)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh, saya akan membahas tentang fiqih dan ini bahas atau saya ambil dari bukunya Syaikh Muhammad bin Shālih Al Utsaimin rahimahullāh, "Majālis Syahri Ramadhān"

Dalam kitab tersebut pada المجلس العاشر (pertemuan ke 10) beliau mangatakan

في آداب الصيام الواجبة

"Tentang adab- adab yang hukumnya wajib dikerjakan oleh orang yang berpuasa."

Adab itu ada yang sifatnya sunnah ada juga yang sifatnya wajib.

Adab yang wajib dikerjakan orang yang berpuasa:

*(2) Yang kedua | Tinggalkan Dusta*

Karena orang yang berpuasa kalau dusta sebagian ulamā mengatakan puasanya batal tidak ada pahalanya.

Dusta itu di luar bulan puasa saja dosa besar apalagi di bulan puasa.

Jangan berdusta baik di luar bulan Ramadhān terlebih di dalam bulan Ramadhān.

كونوا مع الصادقين

"Berlakulah anda, kumpulah anda bersama orang-orang yang jujur."

Sekarang harus kita praktekan, kalau jujur pasti mujur.

Jadi, jangan berdusta di dalam bulan Ramadhān.

Termasuk berdusta yang berbahaya adalah dusta atas nama Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Mubaliqh, Ustadz, hati-hati, tidak boleh berdusta. Lebih-lebih di bulan Ramadhān.

Kenapa (saya katakan demikian)?

Sebagaimana (telah banyak beredar) kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, bahwasanya, "10 hari pertama Ramadhān rahmat, pertengahannya maghfirah, akhirnya 'Itqun minannār (pembebasan dari api neraka)."

*Itu hadīts dha'if.*

Tapi bukan berarti Ramadhān itu tidak ada rahmatnya, tidak ada maghfirahnya, bukan berarti tidak   'Itqun minannār (pembebasan dari api neraka).

'Itqun min annār itu sepanjang malam bulan Ramadhān,

"Wadzalika kula lailah...," pembebasan dari api neraka itu setiap malam, kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Hadīts dha'if itu tidak bisa di nisbatkan kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Ini Ustadz kita mengatakan jangan dusta, dusta itu dosa besar, lebih-lebih di bulan Ramadhān, bulan yang penuh rahmat seperti sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Berarti dia dusta atau tidak? Dusta.

Dusta atas nama siapa?

Dusta atas nama Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Ini dosanya besar, bertumpuk-tumpuk karena kalau dusta atas nama seseorang saja, misal nya:

"Eh, Pak Fulān tadi mengatakan begitu," padahal tidak.

Ini dusta atu tidak? "Dusta". Besar tidak? "Besar", karena memfitnah orang.

Ini yang di fitnah, dikatakan telah berkata begini-begini bukan orang biasa, tapi Rasūl shallallāhu 'alayhi wa sallam, dan diancam oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

"Barangsiapa yang berdusta atas namaku maka hendaklah dia menyiapkan tempat untuknya di dalam Neraka."

(Hadist riwayat Bukhāri nomor 104, versi Fathul Bari nomor 107)

Jadi, kalau mau menyampaikan hadīts, maka sampaikanlah hadīts-hadits yang shahīh-shahīh saja.

Bagaimana cara mengetahui hadīts-hadits ini shahīh atau tidak?

Sekarang māsyā Allāh, internet itu faedahnya luar biasa, anda yang bisa berbahasa arab tinggal ketik hadīts apa saja kemudian tahu hukumnya hadīts itu.

Anda yang tidak bisa berbahasa Arab bisa ditulis terjemahannya hukum hadīts ini, nanti akan keluar, kedudukan hadīts tersebut.

Jadi, māsyā Allāh, sekarang dimudahkan.

Maka, untuk berceramah itu cukup dengan hadīts-hadits yang shahīh saja.

*(3) Yang ketiga | Tinggalkan Ghībah.*

Ibu-ibu, māsyā Allāh, menjelang berbuka ada tukang sayur kemudian ngobrol:

"Bukanya pakai apa?"

"Ikan asin dengan kangkung."

"Ooh, tiap hari ikan asin sama kangkung?"

"Iya, itulah suami saya. Ih, enak bener."

"Kalau suami saya tiap hari lauknya harus berubah, sekarang ikan, besok telur, besok kambing, besok sapi, terus berubah."

Tadinya memuji suami, akhirnya ikut ghībah suami orang.

Hati-hati !

Kalau dikerjakan dibulan Ramadhān dosanya semakin besar. Sebagian ulamā mengatakan puasanya tidak akan diterima, Allāhu musta'an.

Mudah-mudahan Allāh melindungi kita.

*(4) Yang keempat | Tinggalkan Namimah*

Tinggalkan adu domba.

Misalnya:

Sama sama panitia ta'jil, Subhānallāh:

"Eh, kata Si Fulān demikian loh."

"Kamu takjilnya cuma bisa ni."

"Kata ini begini!"

Akhirnya kerengan (ribut).

Ini namanya mengadu domba, namimah.

Namimah itu menukil perkataan dengan tujuan merusak hubungan.

Hati-hati, apalagi yang dirusak itu hubungan suami istri, ini di bulan puasa tidak boleh demikian, juga di bulan yang lain.

Sebagian orang bisa melakukan amalan ibadah dengan meninggalkan perkara-perkara yang halal (karena berpuasa) tapi mereka sulit untuk meninggalkan perkara-perkara yang harām.

Contohnya yang halal makan dan minum.

Tapi yang harām, baik itu di luar bulan Ramadhān atau di dalam bulan Ramadhān sama-sama tidak boleh, bahkan di bulan Ramadhān lebih lagi.

Maka sungguh aneh kalau ada orang bisa meninggalkan sesuatu yang halal tapi dia tidak bisa meninggalkan sesuatu yang harām.

Lalu, paling aman bagaimana Ustadz bila bulan Ramadhān?

Paling aman, perbanyak hubungan kita dengan Allāh.

Orang kalau sudah memperbanyak hubungan dengan Allāh berarti hubungan dengan manusia bagaimana? Berkurang, jadi kesempatan untuk berbuat maksiat itu akan semakin berkurang, mumpung bulan Ramadhān.

Lho Ustadz, katanya kalau beribadah harus sepanjang hari sepanjang tahun, lah ini Ramadhān koq saja?

Tidak apa-apa, ulamā juga begitu mereka tambah semanggat di bulan Ramadhān dibandingkan di luar bulan Ramadhān.

Kalau mungkin biasanya di luar bulan Ramadhān khatamnya sebulan sekali, ini sebagian ulamā, walaupun ini ijtihad mereka, ada yang mengkhatamkan Al Qurān sehari dua kali, ada yang mungkin mereka sepuluh hari sekali.

Maka, silahkan mumpung bulan Ramadhān, semanggat sebagaimana para ulamā juga dulu semanggat.

Kita tingkatkan hubungan kita dengan Allāh, sehingga kita tersibukan dan terkurangi hubungan kita dengan manusia.

Bukan melupakan, karena kita masih butuh hubungan dengan istri, ngemong anak, sang istri butuh dengan suaminya, suami membutuhkan dia, anak-anak membutuhkan dia, tetangga membutuhkan dia, tapi yang seperti itu di kurangi.

Dulu para ulamā kalau sudah masuk bulan Ramadhān tdak ngaji, pengajian-pengajian tutup kemudian baca Al Qurān.

Bukan berarti majelis ilmu adalah majelis yang jelek, tidak ! Mereka melihat kesempatannya adalah untuk sebanyak-banyaknya membaca Al Qurān.

[insyā Allāh, bersambung ke bagian 8]

Fiqih Ramadan Bagian 6

👤 Ustadz Zaid Susanto, Lc
📔 Materi Tematik | Fiqih Ramadhān (Bagian 6)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-Ramadhan1437-UZS-06
-----------------------------------

FIQIH RAMADHĀN (BAG. 6)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Kaum muslimin dan muslimat, rahīmani wa rahīmakumullāh, saya akan membahas tentang fiqih dan saya ambil dari bukunya Syaikh Muhammad bin Shālih Al Utsaimin rahimahullāh, "Majlis Syahri Ramadhān".

Dalam kitab tersebut pada المجلس العاشر (pertemuan ke 10) beliau mangatakan:

في آداب الصيام الواجبة

"Tentang adab- adab yang hukumnya wajib dikerjakan oleh orang yang berpuasa."

Karena adab itu ada yang sifatnya sunnah dan ada yang sifatnya wajib.

فمن الآداب الواجبة أن يقوم الصائم بما أوجب االله عليه من العبادات القولية والفعلية ومن أهمها

"Diantara kewajiban seorang yang berpuasa adalah melakukan adab-adab adab-adab yang telah diwajibkan oleh Allāh berupa ibadah-ibadah qauliyah (ucapan) ataupun fi'liyah (perbuatan). Di antara kewajiban orang yang berpuasa adalah"

*(1) Yang pertama | الصلاة المفروضة  Shalāt wajib*

Dan diantara adab ibadah yang paling penting bagi orang yang berpuasa adalah shalat wajib.

Diantara rukun iman yang paling besar setelah syahadatain adalah shalat wajib. Ada riwayat, bahkan banyak, yang menerangkan bahwa batas antara kekafiran dan ke-Islaman seseorang itu bukan puasa tapi shalat.

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تََرَكَهَا فََقَدْ كََفََرَ .

"Batas antara kita (kaum muslimin) dengan orang- orang kufar itu adalah shalat."

(HR Tirmidzi nomor 2545, versi Maktabatu al Ma'arif Riyadh nomor 2621)

Orang muslim itu tanda (ciri) utamanya adalah shalat. Kalau sampai meninggalkan shalat maka kafir, terlepas dari perbincangan para ulama dalam menghukumi bahwa kafirnya keluar dari agama Islam ataukah dia masih muslim tapi fasik.

Kalau dia meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya, (misal meyakini):

"Shalat ki ra wajib," (shalat ini tidak wajib). "Sing wajib ki apik karo tonggone," (yang wajib ini baik sama tetangga).

Jika dia mengatakan begitu maka orang ini kafir karena dia mengingkari wajibnya shalat, sepakat para ulama bahwa orang ini kafir.

Adapun selama orang itu masih meyakini:

"Shalat ki yo wajib, ning males, aras-arasen, sibuk, mengko disek nek wis tuwo," (Shalat ini ya wajib, tapi malas, ogah-ogahan, nanti dulu kalau sudah tua) sehingga dia tidak shalat sampai sudah tua, maka sebagian ulama mengatakan tidak kafir.

Tapi yang rajih, pendapat yang kuat, Wallāhu A'lamu bish Shawab, kalau terus-terusan tidak shalat meskipun dia meyakini wajibnya shalat maka dia kafir, na'udzu billāhi min dzalik.

~~> Ustadz, saya dengan pengajian ini ingin menghukumi orang.

Pak, Bu, "Ngaji iku ora nggunuhi uwong, ngaji itu untuk merangkul orang.
Ingat, ngaji itu bukan untuk memvonis, tapi justru semakin ngaji kita semakin sayang kepada orang lain.

Kita ini dengan semakin ngaji jadi seperti dokter. Dokter itu kalau lihat pasien bagaimana? Pasti berpikiran bagaimana pasiennya sembuh.

Orang yang ngaji itu makin lama semakin rahmat, semakin kasih sayang kepada orang lain, tidak gampang memvonis, tidak gampang.

Maka betul kata Syaikhul Islam Ibnu Qayyim:

أعلام الناس بالله أرحمهم بالمخلوق أهل السنة والجماعة

"Ahlus sunnah wal jama'ah itu adalah orang yang paling kenal Allāh dan paling sayang kepada makhluk."

Kita ngaji itu untuk selamat, bukan menganggap diri paling selamat. Nek (kalau) sekedar nganggep (menganggap) dirinya paling selamat semua orang mengaku dirinya ahlus sunnah waljama'ah, semuanya.

Kata pepatah:

"Semua orang mengaku jadi kekasihnya Laila, tetapi Laila ternyata tidak menerima cintanya."

Kenapa ?
Karena syaratnya tidak masuk hitungan Laila.

Semua orang mengaku dirinya yang paling benar tapi ternyata kebenaran tidak berpihak kepadanya.

Maka, betul kata para ulama:

الحق لايقوّم بالرجال ولكن الرجال يقومون بالحق

"Kebenaran itu tidak diukur dari orang. Tapi justru orang-orang itu diukur kebenarannya. "

Jadi yang menjadi parameter adalah *kebenaran* bukan orangnya.

Angger sing kondo iku (kalau yang ngomong itu) Ustadz, Kyai, Doktor, Profesor, LC, MA itu pasti benar, belum tentu.

Kita kembali.

Ternyata banyak orang yang tidak mau shalat tapi mau puasa, ini namanya adalah mendahulukan suatu kewajiban yang sifatnya di bawah meninggalkan sesuatu yang lebih wajib.

Puasa dibandingkan dengan shalat kedudukannya adalah jauh lebih tinggi shalat.

Makanya sebagian ulama bahkan mengatakan:

"Orang yang tidak shalat puasanya tidak sah."

Karena kei-Islamannya diragukan.

Terlebih lagi kalau kaum pria yang wajib shalat berjamaah. Nabi shallallāhu 'alaihi wasallam saja dalam keadaan peperangan bersama dengan shahabat tetap diperintahkan untuk melakukakn shalat berjamaah.

Orang buta dituntun datangnya menghadap Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

"Ya Rasūlullāh, saya ini buta, wajib tidak saya shalat berjamaah?"

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alaihi wasallam: "Tidak."

Kemudian orang itu kembali, kemudian dipanggil lagi oleh Rasul shallallāhu 'alaihi wasallam:

"Kamu masih mendengar panggilan adzan atau tidak?"

Kata orang tadi: "Ya, saya mendengar."

"Kalau begitu datang."

Dan perintah Rasūlullāh shallallāhu 'alaihi wasallam itu menunjukkan sesuatu yang wajib.

Maka kewajiban pertama ketika bulan Ramadhān adalah kita tegakkan shalat.

Dan ditingkatkan pahalahnya oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Ibadah itu ditingkatkan pahalanya (mutunya) oleh Allāh kemungkinan karena tempatnya yang mulia atau waktunya yang mulia.

Waktu yang mulia, contohnya bulan Ramadhān. Contohnya lagi shalat di tengah malam, makanya shalat tahajud adalah shalat yang paling utama:

أفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل

"Shalat malam itu adalah shalat yang utama setelah shalat fardhu."

Kemudian, puasa juga bertingkat-tingkat. Ada puasa Ramadhān itu mulia,  puasa Senin-Kamis juga mulia tapi ada yang lebih mulia daripada Senin-Kamis yaitu puasa hari arafah.

Shalat di bulan Ramadhān berbeda dengan shalat di bulan-bulan biasanya.

Demkian juga dengan tempat, shalat di masjidil Haram berapa kali lipat? 100 ribu kali, māsyā Allāh. 100 ribu kali dibandingkan dengan shalat sunnah di sini.

Demikian juga shalat di masjid Nabawi,1000 kali. Kalau bisa ke masjidil Aqsha dan tidak membahayakan, shalat di sana 500 kali.

Masjid Quba', dari penginapan menuju masjid berjalan kaki maka seperti halnya orang yang melakukan umrah.

Ini adab yang pertama.

[insyā Allāh, bersambung ke bagian 7]

Fiqih Ramadan Bagian 5

👤 Ustadz Zaid Susanto, Lc
📔 Materi Tematik | Fiqih Ramadhān (Bagian 5)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-Ramadhan1437-UZS-05
-----------------------------------

FIQIH RAMADHĀN (BAG. 5)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Kaum muslimin dan muslimat, rahimanī wa rahimakumullāh,

Saya akan membahas tentang fiqih dan ini saya ambil dari bukunya Syaikh Muhammad bin Shālih Al Utsaimin rahimahullāh "Majālis Syahri Ramadhān".

Beliau mengatakan:

فِيْ أَقْسَامِ النَّاسِ فِيْ الصِّيَامِ

Macam-macamnya manusia dibulan Ramadhān (di hadapan ibadah puasa).

Beliau mengatakan bahwa manusia itu terbagi menjadi 10 macam :

*(8) Kelompok yang kedelapan*

Wanita yang haidh.

Sebagaimana dikatakan oleh Syeikh Muhammad bin Shālih Al Utsaimin dan tentunya para ulama, wajib atau tidak puasa?

Tidak wajib puasa dan tidak sah untuk melakukan puasa.

Bagaimana apabila ada wanita sedang berpuasa kemudian haidh menjelang magrib?

Maka puasanya batal,  walaupun kurang sedikit. Kalau memang benar-benar haidh maka puasanya batal.

Demikian juga sebaliknya, seorang wanita yang sedang haidh, siang hari kemudian suci. Bagaimana?

Sebagian ulama mengatakan, haruskah tidak boleh makan tidak boleh minum?

Akan tapi yang benar, tidak apa-apa makan dan minum, karena memang dari awal tidak wajib puasa.

Tapi dia tetap wajib qādhā untuk hari itu.

Bagaimana apabila ada seorang wanita suci dari haidh persis sebelum fajar, apakah dia wajib puasa ataukah tidak?

Wajib puasa meskipun belum mandi besar.

Wallãhu Ta'ala A'lam.

*(9) Kelompok yang kesembilan*

Wanita yang menyusui atau hamil.

Kata Syaikh:

.وخافت على نفسها أو على الولد

"Dia khawatir kesehatan diri atau anaknya?"

Biasanya, kalau ibu sedang menyusui kemudian berpuasa, bayinya biasanya ikut lemes. Begitu berbuka biasanya bayinya ikut riang.

Terkadang, ibunya khawatir. Khawatir tidak bisa ada batasannya.

Maka yang seperti itu :

فإنها تفطر

"Dia boleh untuk berbuka."

Masalahnya, dia nanti mengqādhā atau fidyah atau qādhā dan fidyah jadi satu?

Ada khilaf dikalangan para ulama.

Syeikh Muhammad bin Shālih Al Utsaimin (mengatakan _qadha tanpa fidhyah,_ tambahan tim Transkrip BiAS dari kitab beliau), mungkin nanti ada pendapat yang lainnya atau masyayikh yang lain, Syaikh Nashiruddin Al Albani, cukup fidyah saja.

Na'am, Wallãhu Ta'ala A'lam bish Shawwab.

*(10) Kelompok yang kesepuluh*

Orang yang membutuhkan untuk berbuka.

Misalnya:

لدفع ضرورة غيره

"Untuk menolong orang lain."

Ibaratnya, kalau kita tidak berbuka maka tidak bisa nolong orang lain.

Misal, kita lihat orang tenggelam. Kita tidak bisa berenang kalau kita tidak berbuka, padahal kita tau berenang dan harus menolong orang itu. Kita bisa berenang tanpa berbuka sebetulnya, tapi jaraknya tidak terjangkau (terbatas), badan kita lemes.

Kita berbuka dengan yang ada disekitar kita, minum air atau apa, kemudian kita berenang untuk menolong.

Ini wajib hukumnya. Dan dia wajib untuk mengqādhānya.

Wallãhu Ta'ala A'lam.

Kemudian, misalnya juga ada orang yang butuh untuk berbuka dalam memperkuat jihad fii sabilillah. Lagi perang yang seperti ini maka wajib untuk berbuka untuk memperkuat jihad.

Demikian, untuk pertemuan selanjutnya akan kita bahas tentang adab yang berkaitan dengan orang yang berpuasa atau pembatal-pembatal puasa, in syā Allāh.

[insyā Allāh, bersambung ke bagian 6]

Fiqih Ramadan Bagian 4

👤 Ustadz Zaid Susanto, Lc
📔 Materi Tematik | Fiqih Ramadhān (Bagian 4)
⬇ Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-Ramadhan1437-UZS-04
-----------------------------------

FIQIH RAMADHĀN (BAG 4)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Kaum muslimin dan muslimat, rahimanī wa rahimakumullāh, saya akan membahas tentang fiqih dan ini saya ambil dari bukunya Syaikh Muhammad bin Shālih Al Utsaimin rahimahullāh "Majālis Syahri Ramadhān".

Beliau mengatakan,

فِيْ أَقْسَامِ النَّاسِ فِيْ الصِّيَامِ

Macam-macamnya manusia dibulan Ramadhān (di hadapan ibadah puasa).

Beliau mengatakan bahwa manusia itu terbagi menjadi 10 macam :

*⑹ Kelompok yang keenam*

Al Musāfir yaitu orang yang tidak menjadikan safarnya sebuah usaha untuk menghalalkan berbuka.

Jadi benar-benar safar, minimal safar yang mubah yakni jarak yang memang sudah dibolehkan untuk melakukan qashar.

Sebagian ulamā berbeda pendapat masalah jarak safar, ada yang mengatakan dengan jarak tertentu, 80an atau 70 sekian km (jumhūr). Kemudian ada yang mengatakan dikembalikan kepada 'urf (hitungan kebiasaan orang).

Cirinya safar, kata sebagian ulamā biasanya persiapannya matang, kemudian kalau ditanya: Mau kemana? Mau safar (itu bahasa Arabnya) mau pergi jauh.

⚠Tapi syaratnya orang ini tidak menjadikan safarnya sebuah usaha untuk menghalalkan berbuka.

⇛Contohnya orang yang melarikan diri dari puasa (misalnya) sengaja safar ke luar kota dalam rangka melarikan diri agar tidak berpuasa (pent.), maka ini tidak boleh, dosa. Orang seperti ini tetap mempunyai kewajiban untuk berpuasa dan dosa karena dia berusaha melarikan diri dari syari'at.

فإذا لم يقصد التحيل فهو مخير بين الصيام والفطر

Orang yang melakukan safar sungguh-sungguh diberi pilihan:

√ Boleh berpuasa
√ Boleh berbuka

Sama saja apakah safarnya itu lama ataukah tidak.

Bagaimana kalau yang punya kebiasaan safar itu adalah seorang supir angkutan (misalnya)? Setiap hari dia safar Jogya-Purwokerto (sudah jarak kurang lebih jaraknya 181 Km) setiap hari seperti itu, bagaimana?

⇛Kalau memang sangat sulit dia melakukan puasa maka dia boleh untuk berbuka membatalkan puasanya dan dia nanti puasa di waktu yang memang mudah bagi dia.

⇛Tapi utamanya dia tetap berusaha sekiranya dia mampu tetap berpuasa.

Hati orang-orang beriman dibulan Ramadhān itu bersih. Disuruh puasa, mereka puasa semuanya.  Puasa nilainya dihati orang beriman itu luar biasa, 'ala kulli hal.

Oleh sebab itu, nanti, puasa itu betul-betul dimuliakan oleh Allāh, tidak seperti yang lainnya.

Kenapa?

Nilai keikhlasannya bisa jauh lebih tinggi.

Bagaimana mereka?

Maka orang-orang yang safar itu diberi pilihan, kalau memang safarnya menyulitkan dia maka dia boleh berbuka, tapi kalau safarnya itu mudah bagi dia maka sebaiknya dia tetap berpuasa.

Kenapa?

Kata Syaikh Muhammad Shālih bin Utsaimin: Karena beda, mengerjakan puasa ketika sendirian nanti (membayar puasa) dengan puasa bareng-bareng. Kekuatannya itu beda apabila nanti kita berpuasa di tempat atau waktu yang lain.

Tapi kalau memang safar itu menyebabkan kesulitan bagi kita maka Allāh Subhānahu wa Ta'āla menginginkan kemudahan bagi anda.

  يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allāh menginginkan kemudahan bagimu, dan tidak menginginkan kesulitan."

(QS Al Baqarah: 185)

*⑺ Kelompok yang ketujuh*

Orang sakit yang diharapkan sembuhnya.

Ini ada 3 kelompok:

① Orang yang puasanya tidak berat bagi dia (ringan) dan tidak membahayakan sakitnya.

⇛Orang seperti ini wajib berpuasa, kenapa?

Karena ini bukan udzur untuk tidak berpuasa.

Jadi kalau sakit ringan kalau puasa pun tidak pengaruh misalnya sakit gigi, pilek.

② Orang-orang yang sakit, dan sakitnya mempersulit untuk berpuasa tapi tidak memperberat sakitnya.

⇛Maka yang seperti ini Makruh hukumnya untuk berpuasa, karena mempersulit dia.

Berarti sebaiknya berbuka Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda dalam suatu hadīts:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتِى رُخْصَهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتِى مَعْصِيَتَهُ

"Sesungguhnya Allāh suka untuk diambil rukhsahnya (keringanan) yang diberikan oleh Allāh kepada umatnya"

(Hadīts Riwayat Ahmad 2/108, Ibnu Hibban 2742 dari Ibnu Umar dengan sanadnya yang Shahīh)

Kalau sulit maka jangan puasa, Allāh suka sebagaimana Allāh suka kemaksiatannya tidak dikerjakan.

Sebagaimana Allāh suka hambanya tidak mengerjakan maksiat.

③ Orang yang sakit, yang apabila puasa sakitnya tambah parah, dan tentunya sulit bagi dia untuk puasa.

⇛Maka apa hukumnya?

Harām untuk puasa dan wajib untuk berbuka.

Apa kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla?

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allāh adalah Maha Penyayang kepadamu."

(QS An Nisā': 29)

[insyā Allāh, bersambung ke bagian 5]